Deskripsi
Buku KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DAN HAKIM NON-LITIGASI (Panduan Praktis Parlegal Justice Award) membahas peran strategis Kepala Desa sebagai mediator, paralegal, dan penggerak keadilan non litigasi di tingkat desa. Dalam praktik sehari-hari, Kepala Desa kerap dihadapkan pada berbagai konflik sosial, keluarga,
agraria, adat, hingga ekonomi masyarakat yang membutuhkan
penyelesaian cepat, adil, dan bermartabat tanpa harus selalu
melalui jalur pengadilan.
Dengan pendekatan hukum yang sederhana dan
berbasis peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku ini
menjelaskan landasan hukum Kepala Desa sebagai mediator
dan paralegal, teknik mediasi desa, batas kewenangan hukum,
serta hubungan Kepala Desa dengan aparat penegak hukum.
Konsep “hakim non-litigasi” dipaparkan secara hati-hati
sebagai kepemimpinan keadilan komunitas, bukan sebagai
kewenangan mengadili seperti hakim pengadilan.
Buku ini juga dilengkapi studi kasus riil (anonim),
panduan mengikuti Paralegal Justice Award (PJA), serta
template praktis berupa SOP mediasi desa, berita acara, akta
perdamaian, dan checklist kesiapan desa.
Seluruh materi disusun dengan bahasa yang mudah dipahami, aplikatif, dan relevan bagi Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Buku ini diharapkan menjadi rujukan nasional bagi
Kepala Desa, pendamping desa, paralegal, dan pemangku
kepentingan dalam memperkuat akses keadilan, harmoni
sosial, dan budaya hukum berbasis desa.





Ulasan
Belum ada ulasan.