Deskripsi
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) dan bukan Negara kekuasaan (machstaat), hal ini sudah dinyatakan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 1 (ayat 3). Sebagai Negara hukum maka bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa kecualinya untuk penegakan hukum harus berlandasan prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.





Ulasan
Belum ada ulasan.