Deskripsi
Buku ini lahir dari sebuah pertanyaan yang terus mengusik kami sejak otonomi daerah digulirkan pada 1999. Ketika kewenangan yang luas diserahkan kepada daerah, sejumlah pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi menerbitkan peraturan yang merujuk pada ajaran Islam: kewajiban berbusana muslim, kewajiban pandai membaca Al-Qur’an, larangan keluar malam, larangan berjualan makanan pada siang hari Ramadan, hingga larangan terhadap aktivitas kelompok keagamaan tertentu. Bagi sebagian masyarakat, peraturan-peraturan itu adalah wujud kesetiaan pada agama. Bagi sebagian lain, termasuk mereka yang mengalami langsung akibatnya, peraturan itu menghadirkan rasa takut dan ketidakadilan.
Kami memilih Provinsi Banten sebagai tempat berpijak. Banten memiliki sejarah keislaman yang panjang, dari Kesultanan, pesantren, hingga kepemimpinan para kiai pada awal kemerdekaan, dan sekaligus memiliki sejarah keragaman yang sama tuanya: komunitas Tionghoa Benteng di tepian Cisadane, masyarakat Baduy di pedalaman Lebak, serta pendatang dari seluruh Nusantara di kawasan industri Tangerang dan Cilegon.
Buku ini tidak berangkat dari sikap menolak peran agama dalam kehidupan publik. Kami meyakini bahwa nilai-nilai Islam dapat dan semestinya menjiwai penyelenggaraan pemerintahan. Yang kami persoalkan adalah cara. Dengan memeriksa kewenangan pemerintah daerah menurut konstitusi dan undang-undang, menimbang dampak peraturan terhadap kebebasan sipil warga, membandingkan pengalaman Banten dengan Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat, serta menguji semuanya dengan kerangka siyâsah syar‘iyyah dan maqâshid al-syarî‘ah, kami sampai pada keyakinan bahwa kesetiaan pada syariat dan kesetiaan pada konstitusi tidak perlu dipertentangkan. Pemerintah daerah yang adil, jujur, dan melindungi setiap warganya, tanpa memandang agama, sedang menjalankan keduanya sekaligus.





Ulasan
Belum ada ulasan.